Meningkatkan Kepercayaan Dalam Era Digital: Tanda Tangan Digital Tersertifikasi
Munculnya Layanan Digital di Indonesia
Di era digital ini, berbagai layanan digital telah muncul dan menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan segala urusan, mulai dari administrasi perbankan hingga urusan kesehatan. Oleh karena itu, rasa percaya dalam melakukan segala kegiatan online atau yang biasa disebut sebagai digital trust menjadi hal yang wajib diberikan oleh perusahaan teknologi kepada konsumen.
Banyak perusahaan yang beralih ke tanda tangan digital untuk menghemat waktu dan biaya. Dengan menggunakan tanda tangan digital, proses validasi dokumen penting perusahaan menjadi lebih fleksibel karena bisa diakses di mana saja tanpa harus bertemu secara langsung. Selain itu, penggunaan tanda tangan digital juga lebih praktis.
Namun, di era digital yang semakin maju ini juga terdapat peningkatan potensi kejahatan siber. Oleh karena itu, dibutuhkan verifikasi identitas digital sebagai langkah otentikasi dan perlindungan data pribadi agar konsumen merasa aman dan nyaman saat bertransaksi dan menggunakan layanan digital.
Kepercayaan konsumen terhadap perusahaan teknologi akan berdampak pada minat mereka untuk terus menggunakan layanan dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan dapat meraih peluang mendapatkan konsumen baru sehingga meningkatkan pertumbuhan bisnis mereka. Salah satu solusi untuk melindungi identitas digital adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) yang tersertifikasi.
Ciri-Ciri Tanda Tangan Digital yang Legal
Tanda tangan digital memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan basah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri tanda tangan digital yang legal:
- Data pembuatan tanda tangan digital terkait hanya kepada penanda tangan: Data pembuatan tanda tangan digital hanya dapat diakses oleh penandatangan elektronik.
- Data pembuatan tanda tangan digital hanya berada dalam kuasa penanda tangan: Data pembuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan elektronik berada sepenuhnya dalam kendali penandatangan.
- Perubahan terhadap tanda tangan digital dapat diketahui: Segala perubahan yang terjadi terhadap tanda tangan digital setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- Perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangannya dapat diketahui: Selain perubahan pada tanda tangannya, segala perubahan yang terjadi pada informasi elektronik yang terkait juga dapat diketahui.
- Adanya cara tertentu untuk menunjukkan persetujuan penandatang terhadap informasi elektronik yang terkait: Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatang telah memberikan persetujuan atas informasi elektronik yang terkait.
- Memiliki Sertifikat Elektronik (SrE) atau sertifikat digital: Tanda tangan digital legal harus memiliki sertifikat elektronik yang merupakan bukti bahwa informasi elektronik tersebut benar.
- Adanya cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya: Terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penandatangnya.
- Sertifikat Elektronik dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang terdaftar di Kemenkominfo: Sertifikat elektronik harus dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
- Memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah: Tanda tangan digital harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengenal Tanda Tangan Digital Tersertifikasi
Tanda tangan digital memiliki tiga fungsi utama, yaitu otentikasi, integritas dokumen, dan non-repudiasi. Dalam hal ini, tanda tangan digital tersertifikasi adalah teknologi yang aman karena dilengkapi dengan fitur enkripsi yang dapat menjamin bahwa tanda tangan tersebut tidak dapat dipalsukan.
Dalam era digital yang semakin maju ini, kepercayaan konsumen merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan teknologi. Salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan tersebut adalah dengan menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi. Tanda tangan digital yang legal memiliki ciri-ciri tertentu seperti data pembuatan yang hanya diketahui oleh penandatangan, perubahan terhadap tanda tangan dan informasi elektronik yang dapat diketahui setelah waktu penandatanganan, serta sertifikat elektronik sebagai bukti keaslian.