Sistem Keuangan Syariah: Manajemen dan Pengelolaan Dana yang Islami
Pendahuluan
Sistem keuangan syariah merupakan salah satu sistem yang digunakan dengan menggunakan metode prinsip Islami dasar syariah sebagai acuannya, juga menggunakan dasar hukum Islam sebagai pedoman. Guna sistem ini dapat dilakukan untuk aktifitas pada lembaga keuangan syariah. Intinya, sistem keuangan memiliki tugas utama yaitu mengalihkan dana (loanable funds) yang berasal dari nasabah ke pengguna dana.
Definisi Sistem Keuangan Syariah
Sistem keuangan syariah merupakan sistem yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islami yang terdapat dalam Al Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam sistem ini, terdapat larangan terhadap riba, perjudian, monopoli, penipuan, gharar, penimbunan barang, dan aktivitas-aktivitas lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, semua aktifitas keuangan pada sistem ini harus sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana yang diatur melalui Al Qur’an dan hadits.
Pengelolaan Sistem Keuangan Syariah
Saat ini pengelolaan keuangan syariah sudah berkembang pesat di Indonesia. Banyak lembaga keuangan yang mengaplikasikan prinsip-prinsip syariah pada perusahaan mereka. Contoh lembaga keuangan syariah yang terkenal di Indonesia adalah Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan Bank Muamalat. Bahkan konsep keuangan syariah juga sudah mulai diterapkan di negara non-muslim seperti Eropa dan Amerika.
Pengelolaan keuangan syariah harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang meliputi:
Mengharap Ridha Allah SWT
Prinsip utama dalam pengelolaan keuangan syariah adalah mengharap ridha Allah SWT. Tujuan yang ingin dicapai harus berdasarkan petunjuk Allah SWT yang terdapat dalam Al Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Terbebas dari Bunga
Dalam sistem keuangan syariah, bunga atau riba sangat dilarang dan dianggap haram. Prinsip ini diatur dalam Al Qur’an dan menjadi salah satu inti dari sistem keuangan syariah.
Prinsip Bagi Hasil (Sharing)
Sistem keuangan syariah menerapkan prinsip bagi hasil (sharing) dalam berbagai transaksi. Hal ini berarti bahwa pembagian keuntungan dilakukan secara adil antara pihak yang memberikan dana dengan pihak yang menggunakan dana.
Sektor yang Dibiayai Harus Halal
Sistem keuangan syariah hanya akan mendukung sektor-sektor ekonomi yang halal menurut hukum Islam. Investasi dalam sektor yang haram seperti alkohol, perjudian, atau pornografi tidak akan diterima dalam sistem ini.
Kegiatan Manajemen Keuangan Syariah
Kegiatan manajemen keuangan syariah meliputi perolehan dana, prinsip investasi, dan penggunaan dana yang harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah Islam.
Perolehan Dana
Dalam sistem keuangan syariah, perolehan dana dapat dilakukan melalui beberapa metode seperti mudharabah, sala, murabahah, istishna, musyarokah, ijarah, dan lain-lain. Setiap metode memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip Investasi
Dalam sistem keuangan syariah, ada prinsip investasi yang harus dipahami oleh setiap individu sebelum melakukan investasi. Prinsip ini mengatakan bahwa uang sebaiknya digunakan sebagai alat tukar bukan sebagai barang dagangan atau komoditi yang diperjualbelikan. Investasi bisa dilakukan melalui lembaga keuangan bank syariah ataupun secara langsung.
Penggunaan Dana
Dalam pengelolaan keuangan syariah, penting untuk menggunakan dana dengan tujuan yang jelas dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dana dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, melaksanakan kewajiban zakat, waqaf, infaq, shadaqah, dan aktivitas lain yang diperbolehkan oleh syariat Islam.
Larangan dalam Pengelolaan Keuangan Syariah
Dalam pengelolaan sistem keuangan syariah, terdapat beberapa larangan yang harus dihindari:
Riba
Sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 275-278 tentang “Meninggalkan riba atau sistem bunga dan kembali kepada sistem ekonomi syariah”. Riba atau bunga sangat dilarang dalam sistem keuangan syariah.
Maysir
Sesuai dengan surat Al Maidah ayat 90 tentang “Meninggalkan segala bentuk usaha yang spekulatif atau perjudian”. Aktivitas perjudian juga tidak diperbolehkan dalam sistem keuangan syariah.
Gharar
Gharar adalah suatu aktivitas yang bersifat tidak jelas. Dalam pengelolaan keuangan syariah, gharar harus dihindari agar transaksi dapat dilakukan dengan jelas dan adil.
Boros
Boros merupakan tindakan pemborosan harta yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Sesuai dengan surat Al Isra ayat 26-27 tentang “Meninggalkan segala bentuk pemborosan harta”. Dalam pengelolaan keuangan syariah, penting untuk menghindari pemborosan yang tidak perlu.
Kesimpulan
Sistem keuangan syariah merupakan sistem yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islami yang terdapat dalam Al Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Sistem ini memiliki tugas utama yaitu mengalihkan dana yang berasal dari nasabah ke pengguna dana. Pengelolaan keuangan syariah harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam seperti mengharap ridha Allah SWT, terbebas dari bunga, menerapkan prinsip bagi hasil, dan hanya mendukung sektor-sektor yang halal. Dalam pengelolaan keuangan syariah, perolehan dana, prinsip investasi, dan penggunaan dana harus dilakukan dengan memperhatikan aturan dan ketentuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Terdapat juga larangan-larangan dalam pengelolaan keuangan syariah seperti riba, maysir, gharar, dan pemborosan. Dengan memahami sistem keuangan syariah dan mengikutinya, kita bisa menjaga keuangan kita agar sesuai dengan ajaran agama Islam.