Cara dan Biaya Balik Nama Motor
Pendahuluan
Apakah kamu baru saja membeli motor bekas? Jika iya, maka langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan balik nama surat kepemilikan motor. Hal ini sangat penting agar kamu terhindar dari masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan. Proses balik nama motor sebenarnya tidak sulit dilakukan, asalkan kamu memperhatikan cara dan syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui berapa biaya yang harus disiapkan untuk proses tersebut. Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan memberikan informasi lengkap mengenai cara dan biaya balik nama motor.
Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor
Sebelum membahas mengenai cara balik nama motor, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ada dua dokumen penting yang perlu kamu urus saat melakukan balik nama motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
Syarat Balik Nama STNK Motor
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai.
Syarat Balik Nama BPKB Motor
- Fotokopi STNK yang telah dialih nama menjadi nama kamu.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi BPKB asli.
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Setelah mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama motor:
Cara Balik Nama STNK Motor
- Datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
- Motor kamu akan dicek fisik oleh petugas di SAMSAT, dan kamu akan diberi lembaran hasil dari cek fisik tersebut.
- Kunjungi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan serahkan lembaran hasil cek fisik beserta dokumen-dokumen yang telah kamu persiapkan.
- Lakukan pembayaran uang validasi cek fisik.
- Simpan dan fotokopi lembaran hasil cek fisik, karena fotokopi ini akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
- Kunjungi loket pendaftaran Balik Nama dan isi formulir yang diberikan oleh petugas. Tunggu hingga nama kamu dipanggil sesuai nomor antrean.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Setelah 2-5 hari, kamu disarankan untuk datang kembali ke SAMSAT.
- Pada hari yang telah ditentukan oleh petugas, datang kembali ke SAMSAT dan serahkan semua dokumen beserta lembaran tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama.
- Bayar pajak di loket pembayaran setelah menerima notice pajak dari petugas.
- Tunggu hingga petugas memanggil kamu untuk mengambil STNK yang sudah ditukar nama menjadi nama kamu.
Cara Balik Nama BPKB Motor
Jika kamu sudah berhasil melakukan balik nama STNK, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama BPKB:
- Datang ke Polda dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan. Jika kamu berada di DKI Jakarta, kunjungi Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir balik nama BPKB yang telah diberikan petugas.
- Jika dokumen persyaratan telah lengkap, lakukan pembayaran di loket bank BRI yang tersedia. Kamu akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
- Setelah melakukan pembayaran, isi formulir pendaftaran BBN BPKB sesuai dengan data motor kamu dan tempelkan stiker khusus yang sudah kamu terima pada formulir tersebut.
- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Kamu akan mendapatkan tanda terima yang mencantumkan tanggal pengambilan BPKB.
- Pada tanggal yang telah ditentukan, datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB yang sudah ditukar atas nama kamu. Jangan lupa membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Biaya Balik Nama STNK dan BPKB Motor
Selain mengetahui cara balik nama motor, kamu juga perlu mengetahui besaran biaya yang harus disiapkan sebelum melakukan proses balik nama. Terdapat beberapa jenis biaya yang perlu diperhatikan, seperti biaya pajak, biaya administrasi STNK dan TNKB, serta biaya balik nama BPKB. Berikut adalah rincian biaya tersebut:
Biaya Pajak
Biaya pajak motor tertera di STNK, namun besaran biayanya berbeda-beda setiap daerah. Berikut adalah perkiraan biaya pajak motor bekas di DKI Jakarta:
- Biaya Pendaftaran Proses Balik Nama: Rp70.000 – Rp100.000
- Proses Balik Nama (BBN2) Motor: 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Tahunan atau PKB: Berpatok kepada biaya PKB tahun sebelumnya atau cek STNK
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan) motor: Rp35.000
- Biaya administrasi STNK bermotor: Rp100.000
- Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp60.000
- Biaya administrasi BPKB motor: Rp225.000
Sebagai contoh, jika kamu membeli motor bekas seharga Rp10.000.000 dan ingin melakukan proses balik nama serta membayar pajak motor selama 5 tahun, maka total biaya yang harus kamu bayar adalah sekitar Rp820.000.
Biaya di Luar Pajak
Selain biaya pajak, terdapat beberapa biaya di luar pajak yang perlu kamu keluarkan, seperti biaya pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp80.000, biaya pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp30.000, biaya pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp30.000, serta tip sukarela untuk petugas bagian cek fisik. Jadi, total biaya di luar pajak yang harus kamu keluarkan adalah lebih dari Rp140.000.
Kesimpulan
Proses balik nama motor sebenarnya tidak sulit, terutama jika kamu memahami cara dan syarat yang harus dipenuhi. Jika kamu memiliki waktu luang, sebaiknya lakukan proses balik nama motor sendiri untuk menghindari biaya tambahan menggunakan jasa calo atau biro jasa. Pastikan kamu melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tempat tinggalmu. Dengan melakukan balik nama motor, kamu telah membantu pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih baik.