Panduan Lengkap Daftar Nikah di KUA untuk Tahun 2024
Megapolitan - Kompas.com

Panduan Lengkap Daftar Nikah di KUA untuk Tahun 2024

Menikah di KUA dengan Mudah dan Praktis

Menikah adalah momen yang sangat penting dalam kehidupan setiap orang. Sebelum memasuki kehidupan pernikahan, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk proses pernikahan itu sendiri. Bagi pasangan yang ingin menikah secara agama, melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi pilihan yang paling umum. Namun, sebelum mengurus pernikahan di KUA, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dan dipersiapkan agar proses pernikahan dapat berjalan lancar sesuai harapan.

Persyaratan dan Biaya Menikah di KUA

Terkait dengan persyaratan dan biaya pernikahan di KUA, terdapat beberapa aturan terbaru tahun 2024 yang harus diperhatikan. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan dan prosedurnya. Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya Nikah di KUA Tahun 2024

Untuk biaya nikah di KUA, saat ini pernikahan di KUA dapat dilakukan secara gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, apabila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Jika ingin lebih praktis, kamu bisa membayar biaya nikah secara online dengan mudah.

Syarat Nikah di KUA Tahun 2024

Selain biaya nikah, terdapat juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di KUA. Persyaratan ini berlaku baik untuk calon mempelai pria maupun wanita. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
  2. Surat keterangan menikah (model N1).
  3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
  4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
  5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
  6. Surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
  7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp30.000.
  8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
  9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
  10. Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
  11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
  12. Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Baca Juga  Susu Peningkat Berat Badan Terbaik untuk Bayi, Anak, dan Dewasa

Selain persyaratan di atas, terdapat juga persyaratan khusus untuk calon mempelai pria dan wanita.

Persyaratan Nikah Bagi Laki-laki

Bagi calon mempelai pria, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dilengkapi, antara lain:

  1. Berusia minimal 19 tahun.
  2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
  3. Jika seorang duda, mengisi blangko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
  4. Memiliki akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika merupakan seorang duda cerai.
  5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili oleh orang lain.
  6. Fotokopi KTP elektronik.
  7. Fotokopi akta lahir.
  8. Fotokopi kartu keluarga.
  9. Pas foto 3×2 dengan latar belakang merah sebanyak 5 lembar jika calon istri berasal dari daerah lain. Jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama, maka pas foto dengan latar belakang biru.

Selain persyaratan di atas, terdapat juga persyaratan khusus untuk calon mempelai pria yang merupakan anggota kepolisian atau TNI. Mereka harus memiliki surat izin dari atasan.

Persyaratan Nikah Bagi Perempuan

Sedangkan bagi calon mempelai wanita, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Berusia minimal 19 tahun.
  2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
  3. Jika seorang janda, mengisi blangko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
  4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika merupakan seorang janda cerai.
  5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili oleh orang lain.
  6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
  7. Fotokopi KTP elektronik.
  8. Fotokopi akta lahir.
  9. Fotokopi kartu keluarga.
  10. Pas foto 3×2 dengan latar belakang merah sebanyak 5 lembar jika calon suami berasal dari daerah lain. Jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama, maka pas foto dengan latar belakang biru.
Baca Juga  Tempat Nongkrong Asik di Jambi: Seru, Nyaman, dan Cocok untuk Semua Kalangan

Selain itu, calon mempelai wanita yang merupakan anggota kepolisian atau TNI juga harus memiliki surat izin dari atasan.

Cara Melangsungkan Pernikahan di KUA

Setelah memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, berikut langkah-langkah untuk melangsungkan pernikahan di KUA:

1. Meminta Surat Pengantar Pernikahan dari RT Setempat

Kunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan.

2. Membawa Surat Pengantar dari RT ke Kantor Kelurahan

Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.

3. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ke KUA di Kotamu

Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA kepada petugas.

4. Data Diperiksa Oleh Petugas KUA

Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan.

5. Tentukan Hari dan Waktu Akad Nikah di KUA

Kedua calon mempelai menentukan hari dan waktu nikah di KUA. Jika dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya. Namun, jika di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah.

6. Hari H Akad Dilaksanakan

Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.

Secara keseluruhan, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang populer bagi pasangan yang ingin sah secara hukum dalam Islam. Dalam proses pernikahan di KUA, pasangan akan dibantu oleh petugas KUA dalam mengurus persiapan hingga pelaksanaan akad nikah. Selain itu, pasangan juga akan mendapatkan pengarahan terkait hak dan kewajiban pasangan serta cara mengurus dokumen pernikahan. Dengan demikian, menikah di KUA menjadi salah satu cara yang praktis dan mudah bagi pasangan dalam mengurus pernikahan mereka.

Baca Juga  Safi Dermasafe: Solusi Ampuh untuk Kulit Sensitif

Namun, perlu diingat bahwa pernikahan bukan hanya soal sah secara hukum, tetapi juga memerlukan komitmen dan upaya yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak untuk menjaga dan membangun hubungan yang sehat dan bahagia. Oleh karena itu, sebelum melangkah ke pelaminan, pastikan kamu siap secara emosional dan psikologis untuk memasuki kehidupan pernikahan.