Panduan Lengkap Membuat Surat Keterangan Usaha: Dari Manfaat Hingga Contohnya
Apakah kamu seorang pengusaha yang ingin membangun usaha secara legal dan resmi? Jika iya, kamu harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat ini adalah tanda resmi bahwa usahamu sedang berjalan dan biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan di daerah tempat usahamu.
Surat Keterangan Usaha memiliki banyak manfaat yang penting bagi perkembangan dan legalitas usahamu. Misalnya, SKU dapat digunakan sebagai bukti bahwa usahamu legal di mata hukum. Selain itu, SKU juga menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank serta untuk mengikuti tender atau pelelangan. Dan jangan lupa, SKU juga diperlukan saat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai pengusaha.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha, kamu tidak perlu khawatir soal biaya. Kamu tidak akan dikenakan biaya apapun saat membuat SKU ini. Adapun masa berlaku dari SKU adalah satu tahun semenjak tanggal penerbitannya. Nah, jika kamu tertarik untuk mengurus SKU, mari kita simak bersama-sama manfaat, syarat-syarat, dan cara membuat Surat Keterangan Usaha secara online maupun offline. Yuk!
Manfaat Membuat Surat Keterangan Usaha
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara membuat Surat Keterangan Usaha, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu manfaat dari surat ini. Manfaat ini akan sangat berguna bagi perkembangan dan legalitas usahamu. Berikut beberapa manfaat penting dari Surat Keterangan Usaha:
1. Bukti Legal Usaha
Manfaat paling penting dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha adalah sebagai bukti resmi bahwa usahamu legal di mata hukum. Dengan adanya SKU, kamu dapat menunjukkan bahwa usahamu sepenuhnya berada dalam koridor hukum yang berlaku.
2. Syarat Mengajukan Pinjaman ke Bank
Bagi seorang pengusaha, dana merupakan hal yang sangat penting untuk mengembangkan usahanya. Namun, untuk mendapatkan dana tersebut, kamu memerlukan bukti resmi bahwa usahamu sedang berjalan dengan baik. Nah, Surat Keterangan Usaha (SKU) ini dapat digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman kredit ke bank.
3. Syarat Mengikuti Tender
Jika kamu memiliki rencana untuk mengikuti tender atau pelelangan, maka Surat Keterangan Usaha juga menjadi syarat yang harus kamu penuhi. Dengan memiliki SKU, kamu dapat membuktikan bahwa usahamu legal dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender atau pelelangan. Namun, pastikan juga bahwa tender yang kamu ikuti adalah program yang resmi.
4. Syarat Pembuatan NPWP
Sebagai seorang pengusaha, kamu wajib mendaftarkan diri ke kantor pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat melakukan proses pembuatan NPWP ini, Surat Keterangan Usaha menjadi salah satu syarat yang diperlukan. Dengan memiliki SKU, pengurusan NPWP akan menjadi lebih mudah dan lancar.
Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha
Setelah mengetahui manfaat dari Surat Keterangan Usaha, kini saatnya kita membahas syarat-syarat yang harus kamu penuhi untuk membuat SKU. Syarat-syarat ini terdiri dari dokumen atau kelengkapan administrasi yang dapat kamu persiapkan di rumah sebelum mengurusnya ke RT/RW setempat. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Pengantar dari RT dan RW
4. Surat Permohonan bermaterai Rp6.000
Namun, jika usahamu berskala besar seperti PT, CV, atau yayasan, maka kamu memerlukan tambahan syarat seperti berikut:
1. Akta pendirian badan usaha
2. SK Pengesahan dari Kemenkumham jika usaha berbentuk PT, yayasan, koperasi atau Pengadilan Negeri jika badan usaha berbentuk CV
Pastikan kamu telah menyiapkan semua syarat tersebut agar proses pembuatan Surat Keterangan Usaha berjalan dengan lancar.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha secara Online
Dalam era teknologi seperti sekarang ini, segala hal bisa dilakukan secara praktis termasuk dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha. Kamu bisa membuat SKU secara online tanpa perlu datang ke kantor kelurahan atau kecamatan. Berikut adalah langkah-langkah membuat Surat Keterangan Usaha secara online:
1. Buka laman web oss.go.id melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
2. Klik “daftar” di bagian kanan atas halaman untuk mendaftar akun baru.
3. Selesaikan langkah-langkah pendaftaran yang diminta, dan setelah itu lakukan aktivasi akun melalui email yang telah kamu daftarkan.
4. Setelah akun kamu aktif, kamu akan menerima username dan password untuk melakukan pendaftaran SKU.
5. Pilih kualifikasi usaha yang sesuai di kolom perizinan pada laman web tersebut.
6. Isi form data pemohon dengan data yang sesuai dengan identitasmu dan usahamu.
7. Setelah semua data terisi dengan benar, tunggu beberapa saat hingga hasil akhir dari pembuatan SKU ditampilkan.
8. Jika sudah selesai, kamu bisa mencetak atau print Surat Keterangan Usaha tersebut untuk disimpan dan digunakan.
Dengan cara ini, proses pembuatan Surat Keterangan Usaha akan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha secara Offline
Selain cara online, tentunya kamu juga bisa membuat Surat Keterangan Usaha secara offline dengan datang langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Dalam hal ini, kamu harus memenuhi seluruh persyaratan pembuatan SKU seperti fotokopi KTP dan KK. Berikut adalah langkah-langkah membuat SKU secara offline:
1. Datangi ketua RT/RW lengkap dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat pengajuan surat pengantar SKU.
2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, datang ke kantor Kepala Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan surat pengantar tersebut.
3. Pihak desa atau kelurahan akan memproses pembuatan Surat Keterangan Usaha berdasarkan data yang kamu berikan.
4. Setelah proses pembuatan SKU di kelurahan selesai, surat tersebut akan dibawa ke kecamatan untuk ditandatangani camat dan diberi stempel kecamatan.
5. Setelah itu, Surat Keterangan Usaha siap digunakan.
<
p class=”has-line-data” data-line-start=”69″ data-line-end=”70″>Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Usaha secara offline dengan mudah.
Jangan lupa untuk mencetak Surat Keterangan Usaha tersebut agar dapat digunakan sebagai bukti resmi berdirinya usahamu yang legal di mata hukum.
Nah, itulah manfaat, syarat-syarat, prosedur pembuatan, dan contoh Surat Keterangan Usaha sebagai bukti bahwa usahamu resmi dan legal di mata hukum. Ternyata caranya cukup mudah ya! Jadi tunggu apalagi? Segera urus Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mengembangkan usahamu lebih baik lagi.