Pemerintah Arab Saudi mengumumkan perubahan besar dalam kebijakan visa, dengan membatasi wisatawan dari 14 negara hanya dapat mengajukan visa kunjungan sekali masuk mulai 1 Februari 2025.
Saudi Arabia telah memperkenalkan kebijakan visa baru yang membatasi pelancong dari 14 negara untuk hanya dapat mengajukan visa sekali masuk. Keputusan yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025 ini bertujuan untuk menekan jumlah jamaah Haji yang masuk melalui visa kunjungan jangka panjang tanpa izin resmi.
Negara-negara yang terdampak termasuk Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman. Kebijakan ini menangguhkan visa multiple-entry selama 1 tahun tanpa batas waktu yang ditentukan untuk keperluan wisata, bisnis, dan kunjungan keluarga.
Aturan Baru Visa Arab Saudi
- Pengecualian: Visa Haji/Umrah, visa diplomatik/resmi, dan pemegang izin tinggal.
- Visa sekali masuk: Berlaku selama 30 hari dengan masa tinggal maksimum 30 hari.
- Tujuan yang terdampak: Wisata, bisnis, dan kunjungan keluarga.
- Dihentikan: Visa multiple-entry 1 tahun (berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan).
Di bawah aturan baru ini, pengunjung dari 14 negara tersebut hanya dapat mengajukan visa sekali masuk. Visa ini memiliki masa berlaku 30 hari dengan maksimum masa tinggal 30 hari. Pemerintah telah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada visa Haji, Umrah, diplomatik, atau izin tinggal.
Seorang juru bicara kementerian menyatakan bahwa visa multiple-entry sering disalahgunakan. Beberapa pelancong memasuki Arab Saudi dengan visa jangka panjang tetapi tetap tinggal untuk bekerja secara ilegal atau melakukan ibadah Haji tanpa izin resmi.
Pengetatan Aturan Jamaah Haji Tanpa Izin
Arab Saudi menerapkan peraturan ketat terkait Haji untuk memastikan ibadah berlangsung dengan aman dan terorganisir. Setiap tahun, pemerintah menetapkan kuota jamaah Haji untuk berbagai negara dan menerbitkan izin khusus untuk ibadah tersebut. Namun, banyak pengunjung yang menggunakan visa jangka panjang untuk menghindari aturan ini.
Pada tahun 2024, lebih dari 1.200 jamaah meninggal selama ibadah Haji akibat cuaca ekstrem dan kepadatan yang tinggi. Pihak berwenang meyakini bahwa jamaah tanpa izin turut berkontribusi pada krisis tersebut. Pembatasan visa yang baru bertujuan untuk mencegah kejadian serupa dengan memastikan hanya jamaah resmi yang dapat mengikuti ibadah Haji. Baca: Indonesia Kena Banned Saudi
Langkah Sementara Tanpa Batas Waktu Evaluasi
Pejabat menyatakan bahwa penghentian visa ini bersifat sementara, tetapi belum ada kepastian mengenai waktu evaluasi kembali kebijakan tersebut. Pemerintah akan memantau dampak kebijakan ini sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Para pelancong yang berencana mengunjungi Arab Saudi sebaiknya mengajukan visa sekali masuk lebih awal. Kementerian Luar Negeri mendesak pengunjung untuk mematuhi peraturan visa secara ketat guna menghindari sanksi. Sumber: https://observerdiplomat.com/saudi-arabia-bans-1-year-visit-visa-for-14-countries-to-curb-illegal-hajj-pilgrims/